Jawaban Umar Tentang Tiga Masalah
-
Hadis:
أَمَّا مَا يَحِلُّ لِلرَّجُلِ مِنِ امْرَأَتِهِ وَهِيَ حَائِضٌ فَمَا فَوْقَ الْإِزَارِ وَأَمَّا الْغُسْلُ مِنَ الْجَنَابَةِ فَيَغْسِلُ يَدَهُ وَفَرْجَهُ ثُمَّ يَتَوَضَّأُ وَيُفِيْضُ عَلَى رَأْسِهِ وَجَسَدِهِ الْمَاءَ وَأَمَّا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فَنُوْرٌ فَمَنْ شَاءَ نَوَّرَ بَيْتَهُArtinya:
"Ketahuilah, adapun yang halal bagi seorang laki-laki (suami) mengenai istrinya Ketika Dia haidh ialah sebatas apa yang di atas sarung. Adapun mandi janabah maka (caranya) adalah dengan membasuh tangannya kemudian faraj (kemaluan)nya, kemudian berwudhulah. Lalu ia tuangkan air ke atas kepalanya, badannya. Adapun membaca Al-Qur'an maka itu adalah cahaya, Barang siapa menghendaki, (membacanya) maka ia menyinari rumahnya.”Asbabul Wurud:
Serombongan orang datang menemui Khalifah Umar dan bertanya: ”Hai Amirul Mukminin sesungguh kami ingin menanyakan kepada tuan mengenai tiga hal (yaitu): (1) apa yang dihalalkan bagi suami terhadap istrinya yang sedang haid, , (2) tentang cara mandi janabah, dan (3) membaca Al-Qur'an di rumah.” Umar menjawab: "Subhanal- lah, apakah tukang sihir kalian. Sungguh kalian tanyakan kepadaku sesuatu yang aku juga pernah menanyakannya kepada Rasulullah SAW, yang belum pernah orang bertanya kepadaku sesudah (aku menanyakannya kepada Rasulullah SAW). Umar menjawab pertanyaan tersebut seperti bunyi Hadis di atas.