Penetapan Syarat Berdasarkan Kitabullah
-
Hadis:
أَمَّا بَعْدُ فَمَا بَالُ أَقْوَامٍ يَشْتَرِطُوْنَ شُرُوْطًا لَيْسَتْ فِي كِتَابِ اللهِ مَا كَانَ مِنْ شَرْطٍ لَيْسَ فِي كِتَابِ اللهِ فَهُوَ بَاطِلٌ وَإِنْ كَانَ مِائَةَ شَرْطٍ قَضَاءُ اللهِ أَحَقُّ وَشَرْطُ اللهِ أَوْثَقُ وَإِنَّمَا الْوَلَاءُ لِمَنْ أَعْتَقَArtinya:
"Adapun kemudian , maka bagaimana pula hal suatu kaum yang membuat (menetapkan) syarat yang tidak (berdasarkan) Kitabullah. Maka suatu syarat yang tidak terdapat (berdasarkan) Kitabullah, maka syarat itu batal, walaupun ada seratus syarat. Penetapan Allah itu lebih kokoh (kuat). Sesungguhnya kekerabatan itu adalah bagi siapa yang memerdekakan."Asbabul Wurud:
Dari Aisyah, seperti tercantum dalam Shahih Muslim, katanya: "Bararah masuk (mengunjungi) rumahku. Dia berkata: "Sesungguhnya keluargaku menulis sepucuk surat kepadaku, yang menyatakan aku berutang 9 awaq, karena setiap tahun selama sembilan tahun aku berutang 1 awaq. Maka tolonglah aku (membayarnya)!” Aku berkata kepadanya: "Apabila keluargamu itu menghendaki hitunglah menjadi satu hitungan saja, dan aku akan memerdekakan engkau. Maka kekerabatan itu menjadi milikku. Maka aku kerjakan yang demikian itu (memerdekakan budak), lalu aku ceritakan hal itu kepada keluarganya. Mereka keberatan, kecuali kalau kekerabatan itu tetap menjadi milik mereka. Ia (salah seorang keluarganya) mendatangiku. Maka aku sebutkanlah persoalan yang sebenarnya. Aku menghardiknya. Tetapi Dia bersikeras dengan pendiriannya. "tidak, demi Allah!” Rasulullah SAW mendengar pertengkaran kami. Beliau tanyakan kepadaku permasalahannya, yang kemudian aku ceritakan apa adanya. Beliau bersabda: "Belilah budak itu, dan bebaskanlah (merdekakanlah)! dan buAllah persyaratan tentang kekerabatan, karena kekerabatan itu merupakan hak orang yang memerdekakan. Semuanya aku kerjakan dengan baik. kemudian Beliau berkhutbah di sehabis shalat Isya. Beliau puji dan sanjung Allah, karena Dia -lah yang patut dipuji dan disanjung. kemudian Beliau bersabda: "Adapun kemudian , ?” dan seterusnya bunyi Hadis di atas.