Bebas Dari Tuntutan Kezaliman

  1. Hadis:

    إِنَّ اللهَ تَعَالَى هُوَ الْخَالِقُ الْقَابِضُ الْبَاسِطُ الرَّازَّقُ الْمُسَعِّرُ وَإِنِّيْ لَأَرْجُو أَنْ أَلْقَى اللهَ تَعَالَى وَلَا يَطْلُبُنِي أَحَدٌ بِمَظْلِمَةٍ ظَلَمْتُهَا إِيَّاهُ فِي دَمٍ وَلَا مَالٍ

    Artinya:
    "Sesungguhnya Allah Ta' ala, Dia lah Pencipta, yang Menggenggam (Menyempitkan) dan yang Melapangkan (rezeki), yang Memberi rezeki, yang Menentukan harga. dan sesungguhnya aku mengharapkan agar menemui kelak tanpa seorang pun menuntut kezaliman yang pernah aku lakukan terhadapnya, baik mengenai darah atau harta."

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana dalam Sunan Ibnu Majah Dari Anas, katanya: ’Telah teijadi manipulasi harga (kenaikan harga) di zaman Rasulullah SAW. Maka harga-harga pun naik (yang menyulitkan kami). Maka Ra­sulullah SAW bersabda: "Sesungguhnya Allah Pencipta, ?” dan seterusnya bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Ashabus sunan kecuali An-NaSa'i dan Ibnu Hibban, Al-Baihaqi dan Ad-Dhiya’ dalam "Al-Mukhtarah" Dari Anas bin Malik R.A At-Turmudzi berkata Hadis ini Hassan shahih.


    Allah Pencipta segalanya. Dia yang Menggenggam dan menahan rezeki sehingga barang-barang naik. Dia yang membentangkan, yang me­luaskan rezeki kepada siapa yang dikehendaki-Nya. Dia yang mena­ikkan dan menurunkan harga, karena Dia sedikitkan atau banyakkan hasil (produksi) kebutuhan pokok. Malik dan Syafi’i berpendapat bahwa berdasarkan Hadis ini menaikkan harga (seenaknya) haram hukumnya karena termasuk perbuatan zalim. Ibnul Arabi al Maliki mengatakan bahwa yang benar adalah "boleh menaikkan harga” atau menurunkannya berdasarkan aturan yang berlaku, dan itu bukanlah merupakan kezaliman atas kedua belah pihak (penjual dan pembeli). Apa yang disabdakan oleh Rasulullah SAW adalah benar, demikian pula ketetapan (mengenai kenaikan atau penurunan harga) juga benar, sepanjang niat dan motivasi keagamaan mereka benar. Adapun golongan yang sengaja memakan harta orang dan menimbulkan kesulitan bagi mereka, misalnya dengan jalan manipulasi (menimbun barang dan kemudian menjualnya dengan harga mahal), hukumnya sudah ditetapkan (yaitu haram).