Keadaan Diperbolehkannya Tayamum

  1. Hadis:

    إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرٌ لِلْمَرْءِ الْمُسْلِمِ مَا لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ وَلَوْ إِلَى عَشْرِ حِجَجٍ فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ بَشَرَتَكَ

    Artinya:
    "Sesungguhnya debu yang baik itu alat bersuci bagi orang yang Muslim jika Dia tidak mendapatkan air walau selama sepuluh musim haji. Maka jika engkau mendapatkan air usapkanlah air itu ke kulitmu"

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam Sunan Abu Daud Dari seorang laki-laki Bani ’Amar, katanya: ”Aku telah masuk Islam. agama Islam (yang baru kuanut) itu cukup menyusahkan aku. Aku mendatangi Abu Dzar. Kata Abu Dzar: ”Aku ingin tinggal di Madinah. Rasulullah SAW menyuruh aku agar aku menjaga unta dan kambing. Kata Rasulullah SAW: "Minumlah Dari susunya!" Kata Abu Dzar: ”Ya, celaka aku wahai Rasulullah SAW." Tanya Rasulullah SAW: ”Apa yang telah mencelakakan engkau?." Jawabku: ”Aku jauh Dari air ya Rasulullah SAW sedangkan aku terkena janabat (junub). Aku shalat tanpa bersuci." Rasulullah SAW agar aku mencari air. Tiba-tiba datanglah budak-wanita membawa bejana yang penuh dengan air. Ia menyiramkan kepada untanya dan menggunakannya untuk mencuci. kemudian aku datang kepadanya. Rasulullah SAW bersabda: ”Hai Abu Dzar sesungguhnya debu yang bersih ?. dan seterusnya.

    Periwayat:
    Muslim, Abu Daud, At-Turmidzi Dari Abu Dzar Al Ghifari.


    Debu yang baik adalah tanah yang suci mensucikan, mengangkat hadast kecil dan besar Ketika tidak ada air atau tidak ada kemungkinan menggunakannya karena ada udzur walau selama sepuluh tahun. Jika ada air atau ada kemungkinan menggunakannya tidak boleh menge­sampingkan air atau bertayamum. Jika kesulitan itu sudah hilang maka gunakanlah atau usapkanlah kembali air kekulit (basyarah) baik dalam wudhu atau mandi. Jadi tayamum itu menjadi batal dengan melihat adanya air dan dapat menggunakannya.

    yang dimaksud dengan sha'id dalam Hadis ini adalah tanah yang berdebu menurut As Syafi’iyyah. Sedangkan menurut Al Hanafiyah boleh tanah yang tidak berdebu. Bahkan menurut ulama yang lain, boleh bertayamum dengan memukulkan kedua tangan ke batu karang, (dan yang sejenisnya) dan mengusapkannya ke muka dan kedua telapak tangan dengan satu kali pukulan.