Keadaan Diperbolehkannya Tayamum
-
Hadis:
إِنَّ الصَّعِيْدَ الطَّيِّبَ طَهُوْرٌ لِلْمَرْءِ الْمُسْلِمِ مَا لَمْ يَجِدِ الْمَاءَ وَلَوْ إِلَى عَشْرِ حِجَجٍ فَإِذَا وَجَدْتَ الْمَاءَ فَأَمِسَّهُ بَشَرَتَكَArtinya:
"Sesungguhnya debu yang baik itu alat bersuci bagi orang yang Muslim jika Dia tidak mendapatkan air walau selama sepuluh musim haji. Maka jika engkau mendapatkan air usapkanlah air itu ke kulitmu"Asbabul Wurud:
Diriwayatkan di dalam Sunan Abu Daud Dari seorang laki-laki Bani ’Amar, katanya: ”Aku telah masuk Islam. agama Islam (yang baru kuanut) itu cukup menyusahkan aku. Aku mendatangi Abu Dzar. Kata Abu Dzar: ”Aku ingin tinggal di Madinah. Rasulullah SAW menyuruh aku agar aku menjaga unta dan kambing. Kata Rasulullah SAW: "Minumlah Dari susunya!" Kata Abu Dzar: ”Ya, celaka aku wahai Rasulullah SAW." Tanya Rasulullah SAW: ”Apa yang telah mencelakakan engkau?." Jawabku: ”Aku jauh Dari air ya Rasulullah SAW sedangkan aku terkena janabat (junub). Aku shalat tanpa bersuci." Rasulullah SAW agar aku mencari air. Tiba-tiba datanglah budak-wanita membawa bejana yang penuh dengan air. Ia menyiramkan kepada untanya dan menggunakannya untuk mencuci. kemudian aku datang kepadanya. Rasulullah SAW bersabda: ”Hai Abu Dzar sesungguhnya debu yang bersih ?. dan seterusnya.