Air Janabah

  1. Hadis:

    إِنَّ الْمَاءَ لَا يُجْنِبُ

    Artinya:
    "Sesungguhnya air itu tidaklah memindahkan (hukum) janabah."

    Asbabul Wurud:
    Menurut keterangan Ibnu Majah Dari Ibnu Abbas: "Beberapa orang istri Nabi SAW sedang mandi di Jafhah. Lalu Nabi datang ke sana juga hendak mandi atau hanya untuk berwudhu . Salah seorang mereka berkata: "Wahai Rasulullah SAW, aku ini sedang beijunub.” Lalu Nabi menjawab, bahwa air (yang digunakan untuk mandi janabah) tidaklah memindahkan janabah.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Ashabus Sunan, Ibnu Khuzaimah, Darimi, Ibnu Hibban, Hakim dan Baihaqi Dari Ibnu Abbas R.A Turmudzi berkata: "Hadis ini shahih." Hakim dan Ibnu Khuzaimah juga menshahihkannya.