Orang Mukmin tidak Najis

  1. Hadis:

    إِنَّ الْمُؤْمِنَ لَا يَنْجُسُ

    Artinya:
    "Sesungguhnya orang Mukmin itu tidak najis."

    Asbabul Wurud:
    Menurut Bukhari Dari Abu Hurairah: "Sesungguhnya Nabi SAW menjumpaiku di pinggir suatu jalan menuju Medinah padahal waktu itu aku sedang junub. Aku malu dan pergi, menghindar Dari Beliau. Lalu aku mandi dan datang lagi menemui Beliau. Rasulullah SAW bertanya: ”Hai Abu Hurairah, ke mana engkau tadi? Aku menjawab: ”Aku sedang berjunub wahai Rasulullah SAW, sehinga aku merasa malu duduk di sampingmu, karena aku tidak dalam keadaan suci. Maka Beliau bersabda: "Sesungguhnya orang Mukmin itu tidaklah najis.” dalam riwayAl-Hakim Dari Ibnu Abbas ada tambahan "la hayyan walaa mayyitan” (baik Ketika masih hidup maupun setengah mati).

    Periwayat:
    (Bukhari, Muslim, Abu Daud, Turmudzi, Ibnu Majah dan An-NaSa'i) Dari Abu Hurairah R.A , dan Imam Ahmad dan Ashabus Sunan kecuali Turmudzi Dari Hudzaifah R.A dan An-NaSa'i Dari Ibnu Mas'ud, dan Thabrani dalam al JAmirul Kabir Dari Abu Musa.


    Hadis ini membolehkan laki-laki mandi dengan air sisa yang dipakai untuk mandi oleh wanita. Bila dikiaskan, maka sebaliknya juga boleh wanita mandi dengan menggunakan air sisa yang dipakai laki-laki. Adapun larangan yang terdapat dalam Hadis lain, adalah dimaksudkan sebagai pembersihan (tanzih). Ada pula teks Hadisnya berbunyi: "Innal mu'mina la yujnib” (sesungguhnya orang mukmin itu tidak menjunubkan). Adapun Jafnah adalah nama perituk (tempayan) besar yang digunakan untuk menampung air untuk mandi. Hadis di atas menunjukkan wanita-wanita istri Nabi itu mencedukkan tangannya ke dalam jafnah untuk megambil air.