Empat Faktor Menikahi Perempuan

  1. Hadis:

    إِنَّ الْمَرْأَةَ تُنْكَحُ لِدِيْنِهَا وَمَالِهَا وَجَمَالِهَا فَعَلَيْكَ بِذَاتِ الدِّيْنِ تَرِبَتْ يَدَاكَ

    Artinya:
    "Sesungguhnya perempuan itu dinikahi karena: agamanya, hartanya, kecanJikannya, maka hendaklah engkau (menikahi) yang beragama, niscaya tanganmu mendatangkan kebaikan."

    Asbabul Wurud:
    Sababul wurud Jabir menceritakan bahwa ia menikah di zaman Rasulullah SAW. Maka Rasulullah SAW bertanya: ”Hai Jabir, sudah menikahkah engkau?” Sudah, wahai Rasulullah SAW, jawab Jabir. Rasulullah SAW bertanya lagi: "Apakah istrimu perawan atau janda?” Jabir menjawab: "Sudah janda, wahai Rasulullah SAW." Maka Nabi bersabda: "Kenapa tidak engkau nikahi saja perempuan yang masih perawan, sehingga engkau dapat bermain dan bergaul dengannya dengan mesra?” Jabir menjawab: "Wahai Rasulullah SAW, saya ini punya beberapa orang saudara perempuan. Aku khawatir bahwa istriku masuk antara saya dengan mereka (merenggangkan saya dengan saudara-saudara perempuan saya itu).” Rasulullah SAW bersabda: ”Yah, sudahlah, itu sudah baik. Sesungguhnya perempuan itu dinikahi ?” dan seterusnya bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Muslim, Turmudzi An-NaSa'i Dari Jabir bin Abdillah, R.A


    Perempuan itu dinikahi karena faktor-faktor kebaikan dan ketaqwaan­nya, karena kekayaan material dan kecanJikannya. Maka Nabi menyuruh faktor mana saja yang disukai. Akan tetapi faktor yang (taat) beragama adalah yang paling penting terpenuhi oleh wanita itu, meskipun Dia kaya, atau miskin, dan keduanya (calam suami dan istri) akan berantakan (rumah tangganya) bila faktor agama itu tidak diindahkan. Maka memilih jodoh karena faktor agama menolong suami istri sendiri, serta akan menjadi teladan bagi anak kelak, karena faktor agama akan mendatangkan kebaikan yang banyak sekali.