Ketika Nuthfah (Sperma) dalam Rahim

  1. Hadis:

    إِنَّ النُّطْفَةَ إِذَا اسْتَقَرَّتْ فِي الرَّحِمِ أَحْضَرَهَا كُلَّ نَسَبٍ بَيْنَهَا وَبَيْنَ آدَمَ

    Artinya:
    Sesungguhnya nuthfah (sperma) itu bila sudah tersimpan dalam rahim didatangkan (ditetapkanlah setiap nisbah (hubungan darah)nya antaranya dan antara Adam.

    Asbabul Wurud:
    Seperti tercantum dalam "Al-Jami’ul Kabir" Dari Rabi', bahwa Nabi SAW pernah bertanya kepadanya: ”Apa yang melahirkanmu?” Rabi' menjawab: "Wahai Rasulullah SAW, siapa pula lagi yang menyebabkan kelahiranku kalau bukan (benih) yang berasal Dari ayahku?” Nabi bersabda: ”Ah, jangan katakan begitu. Sesunggguhnya nuthfah sperma) itu bila sudah tersimpan dalam rahim ?” dan seterusnya bunyi Hadis di atas. Bukankah engkau membaca ayat yang berbunyi: ”Fii ayyi shuuratin maa sya'a rakkabaka” (dalam rupa apapun yang Dia kehendaki, Dia membentukmu?).

    Periwayat:
    Thabrani dalam "Al-Jami'ul Kabir" Dari Rabi' ibnu Aiyas Al-Anshari R.A


    Hal ini sesuai dengan hukum waris masa sekarang, yang mengatakan bahwa ahli waris menutupi sekelompok orang (sehingga tidak berhak menerima waris -pen), kemudian muncul ahli waris baru yang masih tertutup (untuk menerima waris), kemudian muncul lagi yang berikutnya (bila yang menghalangi tidak ada-pen). Maka kemiripan nisbah itu mungkin terdapat pada nisbah yang dekat atau yang jauh.