Rampasan itu tidak Halal

  1. Hadis:

    إِنَّ النُّهْبَةَ لَا تَحِلُّ

    Artinya:
    Sesungguhnya rampasan (nuhbah) itu tidak halal.

    Asbabul Wurud:
    Ibnu Majah meriwayatkan Dari Tsa'labah, katanya: "Kami memperoleh rampasan Dari musuh. Lalu kami putuskan untuk membaginya dengan menggunakan ukuran perituk (qadur). Maka Nabi SAW memerintahkan supaya bagian yang kami tetapkan itu diserahkan kembali. Lalu aku balikkan qadur-ku (sehingga tertumpah semua isinya). Setelah itu Rasulullah SAW bersabda: "Rampasan itu tidak halal.”

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN