Rampasan tidak Lebih Halal Dari Bangkai

  1. Hadis:

    إِنَّ النُّهْبَةَ لَيْسَتْ بِأَحَلَّ مِنَ الْمَيْتَةِ

    Artinya:
    Sesungguhnya rampasan itu tidak lebih halal Dari memakan bangkai

    Asbabul Wurud:
    Abu Daud meriwayatkan Dari Ashim ibnu Kulaib Dari bapaknya Dari seorang sahabat Anshar, katanya: "Kami berangkat bersama Rasulullah SAW dalam suatu perjalanan. Maka orang-orang pun sangat membutuhkan (bahan makanan). Lalu mereka berjihad (memerangi musuh), dan mereka memperoleh rampasan. Lalu rampasan itu mereka bagi-bagi sehingga perituk (qadur) kami penuh semuanya. Lalu Ketika itu Rasulullah SAW berjalan dengan membawa busur panahnya. Lalu Beliau tumpahkan perituk-perituk itu dengan busur tersebut. kemudian Beliau taburkan daging (yang akan dimasak) dengan pasir. kemudian Beliau bersabda: "Sesungguhnya rampasan itu tidak lebih halal Dari bangkai, atau sesungguhnya bangkai itu tidak lebih halal Dari rampasan.”

    Periwayat:
    Abu Daud Dari seorang sahabat Anshar. tidak diketahuinya nama sahabatnya itu tidaklah merusak kebenaran Hadisnya, karena sahabat itu dinilai orang yang adil.