Kuasa Utang yang Berpitutang

  1. Hadis:

    إِنَّ صَاحِبَ الدَّيْنِ لَهُ سُلْطَانٌ عَلَى صَاحِبِهِ حَتَّى يَقْضِيَهُ

    Artinya:
    Sesungguhnya orang yang berpitutang berkuasa atas sahabatnya (yang berutang) sampai ia melunasinya.

    Asbabul Wurud:
    Ibnu Abbas menceritakan: "Seorang laki-laki datang menemui Nabi SAW untuk menuntut utang atas suatu hak. Orang itu mengucapkan sebagian kata-kata yang dianggap tidak sopan oleh sahabat. Tetapi Rasulullah SAW mencegah dan menegaskan bahwa yang berpitutang berhak atas orang yang berutang (untuk menagih). "Dia mlah, sabda Beliau dan meneruskan kalimatnya menurut bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Ibnu Majah Dari Ibnu Abbas R.A


    Mah, berarti "Dia mlah.” Tahanlah dirimu menentang atau mengeritiknya. Orang yang berpitutang hendaklah menuntut hak dengan cara baik. Sebaliknya yang berutang hendaknya melunasinya dengan pembayaran yang baik. yang berpitutang mempuyai hak atas yang berutang yang bcrkelapangan untuk membayar, sampai ia melunasi kewajibannya.