Nisab Zakat Pertanian

  1. Hadis:

    إِنَّ عَلَى الْمُؤْمِنِيْنَ مِنْ صَدَقَةِ الثِّمَارِ عُشْرَ مَا تَسْقِي الْعَيْنُ وَسَقَتِ السَّمَاءُ وَعَلَى مَا يُسْقَى بِالْغَرْبِ نِصْفُ الْعُشُوْرِ

    Artinya:
    Sesungguhnya kewajiban orang mukmin mengeluarkan zakat buah- buahan adalah sepersepuluh (sepuluh persen), yaitu yang Dia iri hujan, dan atas hasil buah-buahan yang airnya ditimba dengan ghirba (ember) adalah seperdua puluh (lima persen).

    Asbabul Wurud:
    dalam "Al-Jami'ul Kabir" tersebut riwayat Dari Ibnu Umar, katanya: Nabi SAW mengirim surat kepada penduduk Yaman, harits ibnu Abdi Kilal dan pengikut-pengikutnya dan penduduk Yaman Dari Maghafir, dan orang-orang di desa Hamdan, bahwa kewajiban orang mukmin dalam mengeluarkan zakat adalah seperti tersebut dalam Hadis di atas.

    Periwayat:
    Ibnu Jarir Dari Ibnu Umar R.A


    ”Al-gharbu” itu adalah alat penimba air dan sejenisnya, yang membutuhkan tenaga untuk menyiram tanaman. Maka zakatnya lima persen, sedangkan yang Dia iri/disirami dengan mata air yang mengalir, atau Dia iri hujan tanpa memerlukan alat dan tenaga maka zakatnya sepuluh persen.