Menyakiti Mayat

  1. Hadis:

    إِن َّكَسْرَ عَظْمِ الْمُسْلِمِ مَيْتًا كَكَسْرِهِ حَيًّا

    Artinya:
    Sesungguhnya memecahkan tulang mayat seorang Muslim adalah seperti memecahkannya Ketika Dia masih hidup.

    Asbabul Wurud:
    Ibnu Muni' dalam sebagian dua riwayat yang diterimanya Dari Jabir bin Abdillah R.A mengatakan: ”Kami berangkat bersama Rasulullah SAW untuk menyelenggarakan jenazah. Setelah kami tiba di kuburan, pekerjaan (menggali kubur) itu belum selesai. Maka Rasulullah SAW duduk di bawah pohon yang tumbuh dekat kubur itu, dan kami duduk pula di sekeliling Beliau. Penggali kubur mengeluarkan sepotong tulang betis. Dia bermaksud hendak memecahnya, tetapi Nabi mencegahnya: "Jangan kamu pecah tulang itu. Karena sesungguhnya engkau memecahnya setelah menjadi mayat adalah seperti engkau memecahnya Ketika ia masih hidup. Akan tetapi simpanlah (taruhlah) ia kembali ke samping kubur itu.” Al-Afqany meriwayatkan Dari ad Damiri, meriwayatkan sebuah Hadis Dari Ummu Salamah Dari Nabi SAW: "Memecahkan tulang mayat adalah seperti memecahkan tulang orang hidup dalam hal dosanya.” Isnad Hadis ini Hassan.

    Periwayat:
    Abu Daud, Ibnu Majah dan Abdur razak, Said ibnu Mansur Dari Aisyah R.A , dan dishahihkan oleh Ibnu Hibban.


    Allah berfirman: "dan sesungguhnya Kami telah memuliakan anak- anak Adam (manusia)?.” (Bani Israil: 70). Maka Allah memuliakan manusia baik yang masih hidup atau yang telah meninggal dunia. Orang mukmin dituntut untuk saling menyempurnakan janji kepada saudaranya serta memuliakannya dan memeliharanya, baik yang masih hidup maupun yang meninggal dunia, baik pada dirinya sendiri, keluarga maupun masyarakatnya.