Bantuan Orang Musyrik

  1. Hadis:

    إِنَّا لَا نَسْتَعِيْنُ بِمُشْرِكٍ

    Artinya:
    Sesungguhnya kami tidak akan meminta bantuan kepada orang-orang musyrik.

    Asbabul Wurud:
    Menurut Abu Daud, ada seorang laki-laki musyrik menjumpai Nabi SAW. Orang itu ingin berperang bersama Beliau. Tetapi Nabi menolaknya dengan bersabda: "Pulanglah, kami tidak akan meminta bantu an(mu).” Baihaqi meriwayatkan Dari Abu Humaid as Sa'idy, katanya: "Rasulullah SAW berangkat menuju Uhud, sehingga Beliau melewati tempat yang bernama Tsaniyatul wada'. Tiba-tiba Kutaibah Khasna' berkata: "Siapakah mereka (yang baru datang itu)? Beliau menjawab: "Mereka adalah Abdullah ibnu Ubay (tokoh munafik) bersama 600 orang pengikutnya Dari orang-orang Bani Qainuqa’ (Yahudi). Nabi bertanya apakah, orang-orang Bani Qainuqa' (Yahudi). Nabi bertanya apakah, orang-orang Bani Qainuqa' itu telah memeluk Islam. Sahabat menjawab mereka tidak memeluk Islam. Maka Beliau bersabda: "(Suruhlah) mereka pulang, karena sesungguhnya kita tidak akan meminta bantuan kepada orang musyrik.”

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Abu Daud dan Ibnu Majah Dari Aisyah R.A


    Allah SWT berfirman: "Janganlah orang-orang mu'min mengambil orang-orang kafir menjadi wali, dengan meninggalkan orang-orang mu'min. Barang siapa berbuat demikian, niscaya lepaslah ia Dari pertolongan Allah, kecuali karena (siasat) memelihara diri Dari sesuatu yang ditakuti Dari mereka. dan Allah memperingatkan kamu terhadap diri (siksa)-Nya. dan hanya kepada Allah kembali(mu).” (Ali Imran: 28).

    Imam Syafi'i berfatwa: "Jika orang kafir itu mempunyai pendapat yang baik (tentang shategi perang-pen) dan ia berada di lingkungan Muslimin, boleh minta pertolongan dengan syarat: hal itu karena situasi darurat, dan orang tersebut mempunyai kelapangan untuk memberikan apa yang dibutuhkan. Syarat lain, tidak ada di kalangan Muslimin yang mampu mengganJikan kedudukannya. Kedua syarat itu membolehkan minta bantuan kepada orang musyrik. Diriwayatkan bahwa Rasulullah SAW pernah minta bantuan kepada Ibnu Umaiyah sebelum Dia Islam. Maka sepanjang tidak ada kebutuhan minta pertolongan itu, maka tidaklah dibolehkan.