Talak yang Diizinkan

  1. Hadis:

    إنَّما الطَّلَاقُ لِمَنْ أَخَذَ بِالسَّاقِ

    Artinya:
    Sesungguhnya talak itu hanyalah (diizinkan) bagi yang mengambil betis dengan betis (telah bergaul).

    Asbabul Wurud:
    Tercantum dalam Sunan Ibnu Majah Dari Hadis Ibnu Luha'ah, Dari Musa ibnu Ayyub al Ghafiqi Dari Ikrimah Dari Ibnu Abbas, katanya: "Seorang laki-laki mendatangi Nabi SAW dan berkata: "Wahai Rasulullah SAW, tuanku (majikanku) mengakhnkan aku dengan budaknya. Tetapi maksud Beliau yang sebenarnya adalah (setelah menikahkan) memisahkan aku dengannya. Maka Nabi naik ke atas mimbar dan berseru kepada orang banyak: "Wahai manusia, bagaimana mungkin (kenapa ada) di antaramu yang mengakhnkan budaknya dengan budaknya perempuan, padahal maksud sebenarnya hendak menceraikan keduanya? Sesungguhnya talak itu hanyalah boleh bagi betis yang bertemu betis (setelah suami istri "bergaul” dan berumah tangga).

    Periwayat:
    Ibnu Majah, dan Daruquthni Dari Ibnu Abbas R.A Menurut lafadh Daruquthni "yamlaku” (memiliki). Sayuthi menandai Hadis ini dengan "Hassan."