Mengambil Sepersepuluh

  1. Hadis:

    إِنَّمَا الْعُشُوْرُ عَلَى الْيَهُوْدِ وَالنَّصَارَى وَلَيْسَ عَلَى الْمُسْلِمِيْنَ عُشُوْرٌ

    Artinya:
    Sesungguhnya mengambil seperselupuh hanyalah (dibebankan) atas orang Yahudi dan Nashara, dan tidak boleh sepersepuluh itu (dibebankan) atas Muslimin.

    Asbabul Wurud:
    Tercantum dalam Sunan Abu Daud menurut sanad di atas: "Aku mendatangi Rasulullah SAW, lantas aku masuk Islam. Beliau ajarkan kepadaku ajaran Islam dan bagaimana caranya aku memungut zakat Dari orang-orang di desaku yang sudah masuk Islam. kemudian aku kembali menghadap kepada Beliau dan berkata: "Wahai Rasulullah SAW, sungguh telah aku hafal segala pelajaran yang engkau berikan kecuali masalah zakat. Apakah boleh aku memungut zakat sepuluh persen Dari mereka (orang-orang di kampungku)? Beliau menjawab: ’tidak, sesungguhnya mengambil sepersepuluh ? dan seterusnya bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Abu Daud Dari Harb ibnu Abdullah ibnu Umair Dari kakeknya, ayah ibunya, Dari bapaknya. Abu Daud juga meriwayatkan Dari Imam Ahmad Dari seorang yang berasal Dari Bani Tsa'lab.


    Kewajiban 10 persen yang dibebankan kepada Yahudi danNashara (yang tinggal di wilayah/negara Islam) ialah bila mereka mau berdamai. Kewajiban itu mereka setujui pada waktu diadakannya persetujuan (menurut ketentuan ahluz dzimmi = golongan non- Muslim yang tinggal, dilindungi dan dihormati jiwa dan harta mereka -pen). atau Ketika mereka memasuki daerah yang di bawah kekuasaan Islam untuk membawa barang-barang perniagaan, dan karena itu harus mereka bayar (cukai) sebesar 10 persen. Kewajiban itu tidak dibebankan kepada Muslimin kecuali sepersepuluh dalam bentuk kewajiban lain yang dibebankan Pemerintah tanpa membedakan antara Yahudi, Nashara dan Muslimin, dan pemeluk agama berhala lainnya. (yang dimaksud pengarang, misalnya pajak, dan lain-lain).

    Catatan: Bukhari dalam Tarikhul Kabir menyebutkan tentang kegoncangan sanad (idhthirab) Hadis ini, dan karena itu tidak usah diikuti (dipedomani). Al-Haitsami mengatakan dalam riwayat Ahmad terdapat orang yang bernama 'Atha' ibnu Saib yang tercampur (dalam dirinya antara sifat terpercaya dengan sifat lemah dalam meriwayatkan -pen). Sedangkan perawi lain semuanya terpercaya.