Air itu Dari Air

  1. Hadis:

    إنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ

    Artinya:
    Sesungguhnya air itu Dari air.

    Asbabul Wurud:
    Tercantum dalam Shahih Muslim Dari Abu Said, katanya: ”Aku berjalan bersama Rasulullah SAW pada hari Senin menuju Quba'. Setelah kami sampai di perkampungan Bani Salim, Rasulullah SAW berhenti di depan pintu rumah Itban. Uban berseru (tentang kedatangan Rasulullah SAW), sehingga orang berlarian keluar menyambut kedatangan Beliau , dengan menarik bajunya. Rasulullah SAW bersabda: "Orang itu (Itban) menyebabkan kita terburu-buru.” Itban menjawab: "Wahai Rasulullah SAW, bagaimana pendapat engkau tentang seorang suami yang buru-buru "meninggalkan” istrinya, padahal Dia belum memancarkan mani (sperma). Apa yang harus dikerjakannya?” Nabi menjawab: "Sesungguhnya air itu Dari air.” dalam Hadis lain tentang bertemunya dua khitan (kelamin) yang mewajibkan mandi, yang menimbulkan beda pendapat.

    Periwayat:
    Muslim Dari Abu Said Al-Khudhri, dan Ahmad meriwayatkan Dari Abu Ayub Al-Anshari, demikian pula Nasai dan Ibnu Majah meriwayatkan Daripadanya.


    Quba' itu suatu tempat (kampung) terletak dekat Medinah, atau kira- kira 2 mil di sebelah selatan Medinah. di sana terletak masjid Quba' yang dibangun Rasulullah SAW.

    Hadis di atas mewajibkan mandi janabah setelah bersetubuh dengan istri dan keluar mani. Demikian pula bila keluar mani karena sebab lain. Adanya lafadh ”innamaa{ (hanyalah) pada Hadis ini menunjukkan tidak wajib mandi selesai berjimak kalau tidak sampai memancarkan mani. Begitulah sahabat Sa'ad bin Abi Waqqash berpendapat tidak wajib mandi berdasarkan Hadis ini. Tetapi yang lain berpendapat, bahwa Hadis itu telah dihapuskan (mansukh) oleh Hadis lain riwayat Bukhari dan Muslim, yang menegaskan kalau suami telah berada di atas empat tulang istrinya (tulang lutut dan pangkal paha) dan ia telah menekannya, wajiblah mandi. Riwayat Muslim menambahkan ”wa in lam yanzil” (meskipun sperma tidak keluar). Ada pula yang berpendapat Hadis "bertemunya dua khitan” (persetubuhan) yang mewajibkan mandi lebih didahulukan Dari Hadis yang ada pada kita, sehingga tidaklah Dia dihapuskan. Jelasnya wajib mandi selesai bersetubuh, meskipun mani tidak keluar. Demikian pula wajib mandi karena sebab di luar persetubuhan (karena mengkhayat, melihat aurat wanita yang merangsang melalui televisi, majalah dan lain-lain yang menyebabkan mani keluar-pen).