Pakaian yang Wajib Dicuci

  1. Hadis:

    إِنَّمَا يُغْسَلُ الثَّوْبُ مِنْ خَمْسٍ مِنَ الْغَائِطِ وَالْبَوْلِ وَالْقَيْءِ وَالدَّمِ وَالْمَنِيِّ

    Artinya:
    Sesungguhnya pakaian itu dicuci karena (terkena) salah satu Dari lima macam najis: tahi, kencing, muntah, darah dan mani.

    Asbabul Wurud:
    Ammar menceritakan: "Ketika Rasulullah SAW datang menjumpaiku, aku sedang berada di pinggir sebuah telaga untuk menimba air dengan timba. Rasulullah SAW bertanya: ”Hai Ammar apa yang engkau lakukan?” Aku menjawab: ”Ya Rasulullah SAW, demi ayah dan ibuku, aku mencuci pakaianku (bajuku) karena terkena litur. Beliau bersabda; "Sesungguhnya pakaian itu dicuci bila ? dan seterusnya bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Daruquthni dan Ibnu Adi Dari Ammar bin Yasir.


    Menurut Imam Syafi'i, pakaian yang terkena mani tidak wajib dicuci, kecuali Ketika tidak istinja' dan membersihkan dzakar, sebelum mani keluar. Maka dianggap bemaj islah tempat yang terkena mani itu, sedangkan mani itu sendiri bersih. Menurut Hadis Muslim Dari Aisyah "Aku pernah mengeroki (mengikis) mani Dari pakaian Rasulullah SAW dengan sesuatu kerokan, lalu Beliau shalat (menggunakan) pakaian itu.”

    dalam lafadh lain disebutkan bahwa Dia mengerok pakaian Rasulullah SAW yang terkena mani yang sudah mengering dengan kuku jari tangannya. ini menunjukkan bahwa sebenarnya mani itu bersih, dan karena Aisyah tidak mencucinya, sedangkan Rasulullah SAW kemudian shalat dengan pakaian yang terkena mani itu. Karena itu, mani bukanlah najis. Adapun orang yang berpendapat mani itu najis, menta'wilkan (memalingkan) makna "mengerok” (al-farku) dengan pengertian, bahwa Aisyah memang mengeroknya, akan tetapi kerokan itu disertai dengan air. Begitu alasan Imam Malik, Abu Hanifah, golongan Hadakhyah. (Subukas Salam I: 26).