Sumpah Palsu

  1. Hadis:

    إنَّهُ لَا يَقْتَطِعُ عَبْدٌ أَوْ رَجُلٌ مَالًا بِيَمِيْنِهِ إِلَّا لَقِيَ اللهَ يَوْمَ يَلْقَاهُ وَهُوَ أَجْذَمُ

    Artinya:
    Sesungguhnya tidaklah seorang hamba atau seorang laki-laki memo­tong (mengambil) harta (orang lain) dengan sumpahnya, melainkan Dia akan menemui Allah nanti pada hari yang Dia menemui-Nya dalam keadaan terpotong (cacat tubuhnya).

    Asbabul Wurud:
    Kata Ahnaf: "Seorang laki-laki yang berasal Dari Kindah dan seorang lagi Dari Hadhramaut bertengkar dan menyampaikan perkaranya ke­pada Rasulullah SAW mengenai sebidang tanah yang terletak di Y aman. Orang Hadhrami berkata: "Wahai Rasulullah SAW, tanahku dirampas oleh orang ini bersama ayahnya."Sebaliknya orang Kindah menjelaskan: "Tanahku ini kuwarisi Dari ayahku."akhirnya orang Hadhrami meminta kepada Nabi: "Wahai Rasulullah SAW aku ingin bersumpah, bahwa Dia tidaklah mengetahui bahwa tanah itu milikku dan milik ayahku yang dirampas ayahnya."Mendengar sumpah tersebut, orang Kindah tergerak pula hatinya untuk bersumpah. Maka Rasulullah SAW bersabda: Sesungguhnya tidaklah seorang hamba dan seterusnya.

    Periwayat:
    Imam Ahmad Dari Ahnaf ibnu Qais r.a


    Siapa yang memotong atau mengambil harta orang lain dengan cara zalim (aniaya) karena sumpah palsu yang Dia ucapkan, Allah akan Dia jumpai nanti dalam keadaan terpotong (cacat) badannya, sebagaimana ia memotong atau mengurangi harta orang lain itu.