Memelihara Rambut

  1. Hadis:

    اِحْلِقُوْهُ كُلَّهُ أَوِ اتْرُكُوْهُ كُلَّهُ

    Artinya:
    "Guntinglah rambut itu semuanya atau tinggalkanlah semuanya."

    Asbabul Wurud:
    Menurut Abu Daud bahwa Nabi Muhammad telah melihat seorang anak yang dicukur rambutnya sebagian dan dibiarkannya sebagian. Rasulullah SAW menasihatinya: "Guntinglah rambut itu ? dan seterusnya." Al Muzi dalam "AI Majmu' " menilai riwayat Abu Daud ini shahih sesuai dengan persyaratan Bukhari-Muslim.

    Periwayat:
    Muslim, Abu Daud, Nasai Dari Abdullah bin Umar


    Menggunting sebagian rambut dan membiarkan sebagian, berdosa Hukumnya "makruh-lit tanzih", kecuali ada udzur.