Saksi Atas Kezaliman

  1. Hadis:

    إِنِّي لَا أَشْهَدُ عَلَى جَوْرٍ

    Artinya:
    Sesungguhnya aku tidak akan menyaksikan kezaliman.

    Asbabul Wurud:
    Sebagaimana dalam Shahih Bukhari Dari Nu'man, katanya: "Ibuku bertanya kepada ayahku mengenai sebagian Dari hartanya yang akan dihibahkan kepadaku. Ayahku menjelaskannya dan lalu menghibahkannya kepadaku. Tetapi ibu tidak suka dengan cara begitu, kecuali peristiwa menghibahkan itu disaksikan oleh Nabi SAW. Sesuai dengan saran ibu, ayah membawaku menghadap kepada Rasulullah SAW. Waktu itu aku masih kanak-kanak. Beliau menjelaskan di depan Nabi: "Sesungguhnya ibu anakku ini adalah putri Rawahah. Dia menanyakan kepadaku tentang sebagian harta yang akan dihibahkan kepada anakku ini."Nabi bertanya: "Apakah engkau mempunyai anak- anak selain Daripadanya ?"Ayah menjawab: "Benar." Nu'man memperhatikan Nabi saat Beliau bersabda: "Jangan engkau bawa aku menjadi saksi terhadap suatu perbuatan zalim." Abu Hazaz meriwayatkan Dari Sya'bi, bunyinya: "Laa asyhadu 'alaa jaurin."(Aku tidak akan menyaksikan kezaliman). dalam riwayat Muslim: "Falaa tasyhadnii idzan, fainnii laa asyhadu 'alaa jaurin."(maka janganlah engkau minta aku menyaksikan karena/ masih ada saudaranya yang lain yang berhak pula menerima hibah), karena sesungguhnya aku tidak akan menyaksikan kezaliman). Ibnu Qani' meriwayatkan Dari Nu'man Dari ayahnya Basyir, bahwa Nabi SAW bersabda: "Sesungguhnya aku seorang yang adil, tidaklah aku menyaksikan kecuali atas keadilan."

    Periwayat:
    Bukhari, Muslim An-NaSa'i Dari Nu'man ibnu Basyir R.A


    Kezaliman yang dimaksudkan adalah memberikan harta yang berlebihan untuk seorang anak, sedangkan yang lain tidak memperoleh seperti itu. Demikian pula pemberian (hibah) yang menyangkut harta tak bergerak.

    Tindakan ini dihukum haram menurut fatwa Imam Ahmad. Menurut jumhur hanya makruh saja, sebab dalam riwayat lain Nabi bersabda: "Saya menyaksikan hadiah ini."