Syahadat Menyelamatkan Nyawa

  1. Hadis:

    إِنْ قَتَلْتَهُ بَعْدَ أَنْ يَقُوْلَ لَا إِلَهَ إِلَّا اللهُ فَأَنْتَ مِثْلُهُ قَبْلَ أَنْ يَقُوْلَهَا وَهُوَ مِثْلُكَ قَبْلَ أَنْ تَقْتُلَهُ

    Artinya:
    Jika engkau membunuhnya setelah Dia mengucapkan Laa ilaaha illallah (Tiada Tuhan selain Allah), maka engkau seperti Dia sebelum Dia mengucapkan (kalimat syahadat) itu dan Dia seperti engkau sebelum engkau membunuhnya.

    Asbabul Wurud:
    Dari Miqdad, katanya: "Aku berkata: Wahai Rasulullah SAW, bagaimana pendapat engkau, jika aku bertengkar dengan seorang laki-laki musyrik, (Dia memukulku) dengan dua kali pukulan. Maka Dia potong tanganku. Ketika aku hendak memukulnya, Dia mengucapkan Laa ilaaha illallaah. Apakah aku (tetap) akan memukulnya atau aku tinggalkan Dia ?"Beliau menjawab: "Yah, tinggalkan Dia !"Aku berkata: "Walaupun Dia telah memotong tanganku ?' Beliau menjawab: "Jika Dia perbuat lagi begitu, maka engkau kembali kepadanya dengan memukulnya dua atau tiga kali."Maka Nabi SAW. selanjutnya menjelaskan: "Jika engkau membunuhnya?""dan seterusnya bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Bukhari dan Muslim Dari Miqdad ibnu Aswad.


    Alasan Miqdad tidak boleh lagi memukul laki-laki musyrik itu adalah apabila seseorang telah mengucapkan dan menyatakan keislamannya dengan mengucapkan syahadad:"Asyhadu ala ilaaha illaalah wa asyhadu anna Muhammadan 'abduhu warasuuluh", terlaranglah menumpahkan darahnya dan (mengambil) hartanya. Semuanya menjadi haram bagi saudaranya yang Muslim. Maka siapa yang membunuh­nya sungguh Dia kafir karena pembunuhannya itu. Karena itu dalam sebuah Hadis lain Rasulullah SAW menegaskan: "Apabila dua orang Muslim bertemu dan (siap bertempur) dengan pedangnya masing masing, maka baik pembunuh maupun terbunuh masuk neraka. Mereka bertanya: "Pembunuh ini (wajar masuk neraka), tetapi kenapa pula si terbunuh (masuk neraka) ?"Beliau menjawab "Karena terbunuh juga bermaksud membunuh saudara yang membunuhnya.”