Shalat Sambil Duduk

  1. Hadis:

    إِنْ صَلَّى قَائِمًا فَهُوَ أَفْضَلُ وَمَنْ صَلَّى قَاعِدًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ وَمَنْ صَلَّى نَائِمًا فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ

    Artinya:
    Jika Dia shalat berdiri itu lebih baik. Barang siapa yang melaksanakan shalat sambil duduk, maka baginya seperdua pahala yang diperoleh orang yang shalat berdiri. dan Barang siapa melaksanakan shalat dalam keadaan tidur (berbaring), maka baginya seperdua pahala orang yang mengerjakannya dalam keadaan duduk.

    Asbabul Wurud:
    Ibnu Buraidah menceritakan, katanya: "Imran ibnu Hushain mengabarkan kepadaku bahwa ia pernah mengidap penyakit wasir (ambeian). Lalu Dia bertanya kepada Rasulullah SAW mengenai seseorang, laki-laki yang melaksanakan shalat dalam keadaan duduk. Maka Beliau menjelas­kan: "Jika Dia shalat berdiri ?."dan seterusnya, bunyi Hadis di atas. dalam lafadh lain berbunyi:"Man shallaa qaaiman"(Barang siapa melaksanakan shalat dalam keadaan berdiri) dan warnan shalaa qaa 'idan (Barang siapa melaksanakan shalat dalam keadaan duduk). Kata "naaiman"berarti "muththajian"(dalam keadaan berbaring).

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN