Berbekam

  1. Hadis:

    إِنْ كَانَ فِي شَيْءٍ مِنْ أَدْوِيَتِكُمْ خَيْرٌ فَفِي شَرْطَةِ مِحْجَمٍ أَوْ شُرْبَةٍ مِنْ عَسَلٍ أَوْ لَذْعَةٍ بِنَارٍ تُوَافِقُ دَاءً وَمَا أُحِبُّ أَنْ أَكْتَوِيَ

    Artinya:
    Jika ada sesuatu Dari pengobatan kamu yang lebih baik, maka ia adalah dalam penetapan syarat berbekam atau meminum madu, atau mem­bakar dengan api yang cocok dengan pengobatan, dan tiada aku menyukai membakar dengan besi panas (di tempat yang sakit).

    Asbabul Wurud:
    Ashim mengatakan: "Telah datang kepada keluarga kami Jabir dan seorang laki-laki yang mengeluh sakit karena luka-luka. Jabir bertanya tentang keluhan laki-laki itu, yang dijawabnya tentang mulutnya yang berdarah. Lalu Jabir meminta kepada pemuda itu untuk membawa alat bekam. Dia bertanya apa yang akan Dia lakukan dengan alat bekam itu. Jabir menjelaskan bahwa Dia akan menggantung padanya orang yang dibekam. Anak muda itu berkata: "Demi Allah, sesungguhnya lalat akan menggangguku atau pakaian akan menyesakkanku sehingga aku merasa sakit dan memberatkanku. Ketika dilihatnya Jabir memintal seutas tali untuk keperluan itu, maka Jabir menjelaskan: "Sesungguhnya aku pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: "Jika ada sesuatu pengobatan ? dan seterusnya, bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Imam Ahmad, Bukhari, Muslim An-NaSa'i Dari Jabir ibnu Abdillah R.A


    Berbekam itu mengeluarkan darah Dari tubuh melalui suatu pompa isap dengan maksud agar darah bersih, sehingga kesehatan terjaga, pen.

    Berbekam bertujuan mengeluarkan darah kotor. Demikian pula minum madu, yang secara mutlak dimaksudkan adalah madu lebah yang (dikatakan dalam Al-Qur'an) sebagai obat bagi manusia. Membakar tempat yang luka sebagai upaya pengobatan. Ketiga macam cara itu dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Tetapi Beliau tidak suka pengobatan dengan cara membakar besi panas (karena akan menimbulkan rasa sakit yang tak tertahankan).

    Jenis pengobatan semacam itulah yang baru dikenal di zaman Rasulullah SAWul­lah, dan tidaklah berarti hanya dengan tiga macam cara itu saja peng­obatan dibolehkan.