Menolong Orang Aniaya

  1. Hadis:

    أُنْصُرْ أَخَاكَ ظَالِمًا أَوْ مَظْلُوْمًا

    Artinya:
    tolonglah saudaramu yang berbuat aniaya atau yang teraniaya

    Asbabul Wurud:
    Muslim dan Ahmad meriwayatkan Dari Jabir bin Abdillah, katanya: "Dua orang anak, masing-masing Dari Muhajirin dan Anshar berkelahi. Perkelahian itu menyulut kemarahan ayah Dari anak Muhajirin dan karena itu menghasut orang-orang Muhajirin. Demikian pula ayah Dari anak Anshar menghasut golongannya. dalam keadaan demikian Rasulullah SAW­ keluar (turun tangan untuk melerainya): "Kalian telah menyerukan hasutan jahiliyah."Mereka membela diri: "tidak, melain­kan dua orang anak saling berpukulan."Rasulullah SAW menjawab: "tidak mengapa, dan hendaklah seseorang menolong saudaranya yang ainiaya dan teraniaya. Jika Dia aniaya, cegahlah Dia berbuat aniaya, karena itu berarti suatu pertolongan baginya. Jika Dia teraniaya, maka bantulah Dia ."

    Periwayat:
    Diriwayatkan oleh Bukhari, Muslim Dari Anas R.A Darimi dan Ibnu 'Asakir meriwayatkan Dari Jabir dengan tambahan .Inyaku zhaliman fardudhu 'an zhulmihi wa in yaku mazhluman fanshurhu. (Jika Dia niaya cegahlah Dia berbuat aniaya, dan jika Dia teraniaya tolonglah Dia ). dalam riwayat Bukhari, sahabat bertanya "… fakaifa nanshuruhu zhaliman, faqaala ta'khudzu fauqa yadaihi"("… bagaimana kami menolong orang aniaya ? Beliau menjawab: "Engkau tarik tangannya Dari berbuat jahat").


    ini sejalan dengan firman Allah SWT: "Hai orang-orang yang beriman, peliharalah dirimu dan keluargamu Dari api neraka, bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperin­tahkan (at-Tahrim: 6).