Minuman Memabukkan

  1. Hadis:

    أَنْهَى عَنْ كُلِّ مُسْكِرٍ أَسْكَرَ عَنِ الصَّلَاةِ

    Artinya:
    Aku melarang kalian Dari setiap yang memabukkan, yang akan me­mabukkan (melupakan) Dari shalat.

    Asbabul Wurud:
    Dari Abu Musa, katanya: "Rasulullah SAW mengutusnya bersama Mu'adz ke Yaman. Beliau bersabda: Ajaklah manusia (ke dalam agama Allah), Berikanlah kabar gembira dan jangan menjemukan (men­imbulkan rasa tak suka), mudahkanlah dan jangan persulit."Lalu aku bertanya: "Wahai Rasulullah SAW, berilah kami fatwa hukum mengenai dua macam minuman yang kami buat di Yaman (yaitu) al-bit'u (minuman yang terbuat Dari madu) dan al-madzar yang terbuat Dari perasan gandum."Lalu Beliau memberikan fatwa yang berlaku untuk berbagai hal yang berkaitan dengan minuman (yaitu): "Aku melarang…", dan seterusnya, bunyi Hadis di atas.

    Periwayat:
    Muslim Dari Abu Musa al-Asy’ari R.A