Menunaikan Amanah

  1. Hadis:

    أَدِّ الْأَمَانَةَ إِلَى مَنْ ائْتَمَنَكَ وَلَا تَخُنْ مَنْ خَانَكَ

    Artinya:
    "Tunaikan amanat itu untuk orang yang memberi kepercayaan kepadamu dan jangan engkau khianat terhadap orang yang telah berkhianat kepadamu."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanad Dari Yusuf bin Malik Al-Maky: "Aku telah membayarkan nafkah anak-anak yatim kepada si fulan yang menjadi wali bagi mereka, namun mereka menyatakan kekeliruannya sebesar seribu dirham dan ia pun membayarnya, saat aku akan memberinya kembali, aku berkata kepadanya: 'Peganglah seribu dirham sebagai pengganti Dari yang mereka ambil Daripadamu." Jawabnya: "tidak, sebab ayahku telah memberi tahukan bahwa Dia pernah mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Tunaikan amanat itu kepada dan seterusnya." Syekh Gharasuddin Al Khalili dalam Hawasyi Kasyfil Iltibas menjelaskan: Sababul wurud Hadis ini bukan Dari Nabi tetapi Dari shahabat.

    Periwayat:
    Abu Dawud, At-Turmidzi. Turmidzi menilai Hadis ini Hassan. Diriwayatkan pula oleh At-Thabrani dan Al-Hakim yang menshahihkannya Dari Abu Hurairah. Demikian pula Al-Bukhari dalam "At Tarikh", Ad-Darimi, Al 'Askari, Ad-Dhiya dalam "Al-Mukhtarah"Dari Anas bin Malik, At-Thabrani dan Al-Baihaqi Dari Abu Umamah dengan sanad yang dha'if, Abu Daud Dari Anas dengan sanad yang majhul yang telah dishahihkan oleh Ibnu Sakan. Al-Munawi telah mengutip pendapat Ibnu Al Jauzi yang tidah menshahihkan Hadis tersebut. Diriwayatkan pula Dari Ibnu Abbas bahwa Nabi Isa a? telah berkhutbah di hadapan Bani Israil: "Wahai Bani Israil jangan kalian menganiaya orang yang zhalim dan jangan membalas penganiayaan orang yang zhalim maka akan dibinasakan keutamaanmu di sisi Tuhanmu."


    Amanat adalah hak yang wajib dipelihara dan disampaikan kepada yang berhak menerimanya. Memelihara amanat buah Dari iman. Jika iman berkurang, berkurang pula amanat menunaikan amanat hukumnya wajib. Sebaliknya khianat diharamkan dalam Agama meskipun terhadap yang mengkhianati kita.

    Hal ini menunjukkan bahwa kita terlarang bekerjasama dengan cara saling mengkhianati. Kita harus mengambil hak menurut saluran hukum atau cara-cara yang ditentukan yang di dalamnya tidak ada khianat. Alangkah indahnya akhlak seorang mukmin dan peraturan Islam ini di mana di dalamnya terjamin kedamaian dunia-akhirat.