Istri yang Ditinggal Mati Suami

  1. Hadis:

    أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَا

    Artinya:
    "Perempuan, manapun yang ditinggal mati suaminya kemudian nikah kembali setelahnya, maka ia nanti menjadi istri Dari suami-suaminya yang terakhir."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa Mu’akhyah telah melamar Ummu Darda setelah suaminya (Abu Darda) meninggal. Maka berkatalah Ummu Darda: ”Aku pernah mendengar almarhum suamiku berkata: ”Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Perempuan manapun yang ditinggal mati suaminya… dan seterusnya." Ummu Darda melanjutkan: ’tidak, pasti aku memilih Abu Darda." Mu’akhyah kemudian berkirim surat kepadanya: 'Puasa­lah engkau hai Ummu Darda sebab puasa itu penangkal."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN