Istri yang Ditinggal Mati Suami
-
Hadis:
أَيُّمَا امْرَأَةٍ تُوُفِّيَ عَنْهَا زَوْجُهَا فَتَزَوَّجَتْ بَعْدَهُ فَهِيَ لِآخِرِ أَزْوَاجِهَاArtinya:
"Perempuan, manapun yang ditinggal mati suaminya kemudian nikah kembali setelahnya, maka ia nanti menjadi istri Dari suami-suaminya yang terakhir."Asbabul Wurud:
Bahwa Mu’akhyah telah melamar Ummu Darda setelah suaminya (Abu Darda) meninggal. Maka berkatalah Ummu Darda: ”Aku pernah mendengar almarhum suamiku berkata: ”Aku telah mendengar Rasulullah SAW bersabda: 'Perempuan manapun yang ditinggal mati suaminya… dan seterusnya." Ummu Darda melanjutkan: ’tidak, pasti aku memilih Abu Darda." Mu’akhyah kemudian berkirim surat kepadanya: 'Puasalah engkau hai Ummu Darda sebab puasa itu penangkal."