Air Zam-Zam

  1. Hadis:

    آيَةُ مَا بَيْنَنَا وَبَيْنَ الْمُنَافِقِيْنَ أَنَّهُمْ لَا يَسْتَضْلِعُوْنَ مِنْ مَاءِ زَمْزَمَ

    Artinya:
    "Tanda (yang membedakan) antara kita dan orang-orang munafik, bahwasanya mereka tidak akan memperoleh kekuatan Dari air zam-zam."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan oleh lbnu Majah Dari Usman bin Aswad Dari Muhammad bin Adurrahman bin Abu Bakar, katanya: "Ketika aku berada di samping Ibnu Abbas, datanglah seorang laki-laki. Ibnu Abbas bertanya kepadanya: "Dari mana kau datang?" Jawabnya: "Dari sumur zam-zam." "Apakah kau minum sebagaimana mestinya?", tanya Ibnu Abbas: "jika kamu meminumnya, menghadaplah ke arah kiblat, ucapkanlah asma Allah, bernafaslah tiga kali, niscaya engkau akan merasa puas. Setelah selesai, panjatkanlah pujian kepada Allah sebab Rasulullah SAW pernah bersabda: "Tanda (yang menbedakan) antara kita dan orang-orang munafik, bahwasanya mereka tidak akan memperoleh kekuatan Dari air zam-zam." Dalam riwayat lain, yakni selain riwayat Ibnu Majah ada seorang perawi bernama Muhammad bin Abdurrahman dinyatakan jatuh (tidak memenuhi persyaratan). Oleh sebab itu, menurut Al-Hakim, jika Usman telah mendengar langsung Dari Ibnu Abbas maka Hadis tersebut telah memenuhi persyaratan Shahih Bukhari-Muslim. Kata Adz-Dzahabi: "Demi Allah, Dia (Usman) tidak menjumpainya. Ia wafat tahun 150 Hijriyah." Karena itu, menurut Al-Munawi Hadis ini munqathi' (terputus sanadnya) dan Dia mempertahankan riwayat Ibnu Majah. Kata Al-Hafzh: "Hadis riwayat Ibnu Majah adalah Hadis Hassan."

    Periwayat:
    Al-Bukhari di dalam "At-Tarikhul Kabir", Ibnu Majah di dalam "Sunnan"-nya dan Al- Hakim di dalam "Al-Mustadrak", semuanya Diriwayatkan Dari Ibnu Abbas.


    Dalam riwayat Al-Hakim, berbunyi (artinya): "Tanda khusus antara kita wahai orang-orang yang beriman dengan orang-orang munafik yang mulutnya mengaku beriman tetapi hatinya tidak beriman yaitu mereka tidak akan kuat minum air zam-zam karena mereka benci setelah mengetahui bahwa syari'at Islam menganjurkan untuk meminumnya banyak-banyak."(Al Faidhul Qadir, I: 60).