Membatalkan Jual Beli

  1. Hadis:

    اَلْبَيْعَانِ إِذَا اخْتَلَفَا فِي الْبَيْعِ تَرَادَّا الْبَيْعَ

    Artinya:
    "Dua orang yang berjual-beli jika berselisih di dalam jual belinya, keduanya harus saling mengembalikan jual-belinya."

    Asbabul Wurud:
    Bahwa Ibnu Mas'ud telah menjual kulit ular kepada Asy'ats bin Qais seharga dua puluh ribu dirham. Asy'ats datang dan membayarnya sepuluh ribu. Kata Ibnu Mas'ud: ’tidak kujual kecuali seharga 20.000. Asy'ats pun berkata: ”Jika anda mau akan kuadukan hal ini kepada Rasulullah SAW." Jawab Ibnu Mas'ud: "silakan!”

    Periwayat:
    Imam Thabrani di dalam ”Al-Kabir” Dari Ibnu Mas'ud.


    Sepakat para ahli bahasa bahwa kata "bi'tu” dan "isytaraitu” termasuk "alfazh-mustarikah” (kata-kata kesepakatan bersama). Jika teijadi perJikaian antara si penjual dan pembeli dalam hal sifat jual belinya setelah ada kesepakatan sebelumnya maka hendaknya keduanya membatalkan sementara jual-belinya atau jika mengalami kesulitan seorang Hakim berwenang mendamaikannya. Si penjual harus me­ngembalikan uang bayarannya demikian pula si pembeli harus mengembalikan barangnya.