Membatalkan Jual Beli
-
Hadis:
اَلْبَيْعَانِ إِذَا اخْتَلَفَا فِي الْبَيْعِ تَرَادَّا الْبَيْعَArtinya:
"Dua orang yang berjual-beli jika berselisih di dalam jual belinya, keduanya harus saling mengembalikan jual-belinya."Asbabul Wurud:
Bahwa Ibnu Mas'ud telah menjual kulit ular kepada Asy'ats bin Qais seharga dua puluh ribu dirham. Asy'ats datang dan membayarnya sepuluh ribu. Kata Ibnu Mas'ud: ’tidak kujual kecuali seharga 20.000. Asy'ats pun berkata: ”Jika anda mau akan kuadukan hal ini kepada Rasulullah SAW." Jawab Ibnu Mas'ud: "silakan!”