Hak Saudaramu

  1. Hadis:

    إِذَا آخَيْتَ رَجُلًا فَسَلْهُ عَنِ اسْمِهِ وَاسْمِ أَبِيْهِ فَإِنْ كَانَ غَائِبًا حَفِظْتَهُ وَإِنْ كَانَ مَرِيْضًا عُدْتَهُ وَإِنْ مَاتَ شَهِدْتَهُ

    Artinya:
    "Jika engkau menjadikan seseorang sebagai saudaramu, maka tanyakanlah namanya dan nama ayahnya. Jika tidak ada, jagalah Dia . Jika Dia sakit, jenguklah Dia . dan jika Dia mati saksikan Dia ."

    Asbabul Wurud:
    Rasulullah SAW mendatangi aku, sedang aku tengah berbicara dengan seseorang. Rasulullah SAW bertanya : "Apa yang sedang kau bicarakan?."Jawabku: "Aku telah menjadikan orang ini menjadi saudaraku."kemudian Rasulullah SAW bersabda: "jika kamu menjadikan ? dan seterusnya."

    Periwayat:
    Al-Baihaqi Dari Ibnu Umar kemudian kata Al-Baihaqi: ’’Salamah bin Ali telah menyaDari meriwayatkan Hadis ini Dari Ubaidillah namum tidak kuat."


    Jika seseorang mengaku seseorang menjadi saudara maka hendaknya ditanyakan namanya, nama ayahnya sebab hal ini akan lebih memperkuat kasih sayang dan sangat berguna bagi keduanya baik di waktu masih hidup maupun sudah mati dan hendaknya selalu bertolong-tolongan dalam kebaikan dan taqwa.