Jangan Menghibahkan Harta Lebih Dari Sepertiga

  1. Hadis:

    الثُّلُثُ وَالثُّلُثُ كَثِيْرٌ إِنَّكَ أَنْ تَذَرَ وَرَثَتَكَ أَغْنِيَاءَ خَيْرٌ مِنْ أَنْ تَذَرْهُمْ عَالَةً يَتَكَفَّفُوْنَ النَّاسَ وَإِنَّكَ لَنْ تُنْفِقَ نَفَقَةً تَبْتَغِي بِهَا وَجْهَ اللهِ إِلَّا أُجِرْتَ بِهَا حَتَّى مَا تَجْعَلُ فِي فِي امْرَأَتِكَ

    Artinya:
    "Sepertiga, dan sepertiga itu banyak. Sesungguhnya jika engkau meninggalkan ahli waris kaya lebih baik Daripada meninggalkan mereka dalam keadaan papa meminta-minta kepada manusia. dan sesungguhnya tidaklah engkau menafkahkan nafkahmu karena mengharap ridha Allah, melainkan engkau diberi pahala bahkan apa yang engkau berikan ke mulut istrimu."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam Shahih Bukhari Dari Saad, katanya: "Ra­sulullah SAW telah melindungi aku pada haji wada' Dari penyakit keras. Aku berkata, sesungguhnya aku saja sudah tertimpa penyakit padahal aku memiliki harta dan tidak akan mewarisi hartaku itu ke­cuali seorang anak. Apakah kusedekahkan saja sebanyak dua per­tiga?." Jawab Beliau : "Jangan." Aku bertanya: "Separuhnya?." Ja­wab Beliau : "Jangan." kemudian tanyaku kembali: "Sepertiga?." Jawab Beliau : "Sepertiga, sepertiga… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Malik, Syafi'i, Ahmad dan para penyun Kutubus Sittah Dari Sa'ad bin Abu Waqash.


    1. "Tadzara” artinya meninggalkan harta waris.
    2. "Al 'Alah” artinya fakir.
    3. "Yatakaffafun naas” artinya meminta-minta kepada manusia.