Badal Haji

  1. Hadis:

    حُجَّ عَنْ أَبِيْكَ وَاعْتَمِرْ

    Artinya:
    "Kerjakanlah ibadah haji untuk ayahmu dan berumrahlah."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan didalam Sunan Ibnu Majah Dari Razin Al Uqaili bahwa ia telah menghadap Rasulullah SAW, katanya: "Ya Rasulullah SAW sesungguhnya ayahku sudah sangat tua, tidak mungkin dapat melaksanakan ibadah haji ataupun umrah, apakah aku boleh melaksanakan haji untuknya?." Jawab Rasulullah SAW: "Kerjakanlah… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Imam yang Empat, dan Al-Hakim Dari Razin Al Uqaili. Menurut Turmidzi, Hadis ini Hassan shahih Al-Baihaqi menggunakannya sebagai dalil dalam menetapkan wajib-umrah. Katanya: "Telah berkata Muslim bin Hajaj bahwa ia telah mendengar Ahmad bin Hanbal berkata: "Aku tidak mengetahui adanya Hadis yagng menerangkan wajibnya umrah yang lebih shahih Dari Hadis yang disampaikan oleh Razin Al Uqaili."


    Hadis ini merupakan kekhususan ibadah haji yang biasa dikerjakan sendiri. Al Hanafiyah membolehkan secara umum, haji seseorang dapat diganJikan oleh orang lain atas nama dirinya dengan syarat yang bersangkutan tidak mampu, karena sakit atau sudah tua atau mati. Demikian pula Abu Hanifah dan Imam Ahmad membolehkan mengganJikan haji orang lain yang sehat dalam ibadah haji sunnah.