Badal Haji

  1. Hadis:

    حُجَّ عَنْ نَفْسِكَ ثُمَّ حُجَّ عَنْ شُبْرُمَةَ

    Artinya:
    "Laksanakan haji untuk dirimu kemudian laksanakan haji untuk Syubrumah."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam Sunan Abu Daud bersumber Dari Ibnu Abbas, bahwa Nabi telah mendengar seorang laki-laki mengucapkan: ”Labbaik 'an Syubrumah." Nabi bertanya: ”Siapa Syubrumah?." Jawab orang tersebut: ”Dia saudaraku." Nabi bertanya: "Apakah engkau telah melaksanakan haji untuk dirimu?." Jawabnya: "Belum." kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Laksanakan haji untuk dirimu… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Abu Daud, Ibnu Majah Dari Ibnu Abbas. Menurut Baihaqi Hadis ini shahih. tidak ada di dalam bab ini yang lebih shahih Dari Hadis ini. Kata Ibnu Hajar, para perawi Hadis ini semuanya tsiqat . Tetapi mereka berbeda pendapat tentang marfu' dan mauqufnya. Hadis ini mempunyai seorang syahid yang mursal.


    Hadis ini menerangkan bahwa orang yang akan mengganJikan haji orang lain terlebih dahulu ia sendiri sudah melaksanakannya untuk dirinya. Abu Hanifah dan Imam Malik membolehkan ihram untuk orang lain, keduanya beralasan dengan Hadis ini.