Hak Suami Atas Istrinya

  1. Hadis:

    حَقُّ الزَّوْجِ عَلَى زَوْجَتِهِ أَنْ لَوْ كَانَتْ بِهِ قُرْحَةٌ لَلَحَسَتْهَا مَا أَدَّتْ حَقَّهُ

    Artinya:
    ”Hak suami atas istrinya bahwa seandainya suaminya luka bemanah ia menjilat (membersihkan)nya, begitulah ia seharusnya menunaikan hak suaminya."

    Asbabul Wurud:
    Kata Abu Sa'id, seorang laki-laki telah datang kepada Rasulullah SAW dengan anak gadisnya. Ia berkata: ”Ya Rasulullah SAW, ini putriku tidak mau menikah." Kata Rasulullah SAW: "Sebaiknya taatilah ayahmu." Ujar si gadis: "Demi Allah yang telah mengutusmu dengan benar, aku tidak akan menikah sehingga engkau menerangkan kepadaku apa hak suami atas istrinya." Rasulullah SAW bersabda: ”Hak suami atas istrinya bahwa seandainya… dan seterusnya.” Si Gadispun berkata: "Demi Allah, aku tidak akan nikah selama-lamanya." kemudian Rasulullah SAW bersabda: "Janganlah kalian nikahkan mereka kecuali dengan izinnya."

    Periwayat:
    Al-Bazar, Ibnu Hibban dan Al-Hakim Dari Abu Sa'id Al-Khudri. Menurut Al Mundzir, perawi-perawi Hadis ini tsiqat dan terkenal.