Hak Tetangga

  1. Hadis:

    حَقُّ الْجَارِ إِنْ مَرِضَ عُدْتَهُ وَإِنْ مَاتَ شَيَّعْتَهُ وَإِنِ اسْتَقْرَضَكَ أَقْرَضْتَهُ وَإِنْ أَعْوَرَ سَتَرْتَهُ وَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ هَنَّأْتَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ مُصِيْبَةٌ عَزَّيْتَهُ وَلَا تَرْفَعْ بِنَاءَكَ فَوْقَ بِنَائِهِ فَتَسُدَّ عَلَيْهِ الرِّيْحَ وَلَا تُؤْذِهِ بِرِيْحِ قِدْرِكَ إِلَّا أَنْ تَغْرِفَ لَهُ مِنْهَا

    Artinya:
    ”Hak tetangga ialah: Jika ia sakit engkau menjenguknya, jika ia meminjam engkau meminjaminya, jika ia telanjang engkau menutu­pinya, jika ia mendapat kebaikan engkau menyenanginya, jika ia mendapat musibah engkau mengunjunginya, Janganlah bangunan rumahmu lebih tinggi Dari bangunan rumahnya sehingga angin terhalang masuk ke rumahnya dan janganlah engkau menyakitinya dengan bau makanan yang ada diperitukmu kecuali engkau mau mengambilkannya untuknya."

    Asbabul Wurud:
    Hadis ini timbul berkenaan pertanyaan Mu'akhyah bin Hayyadah: ”Ya Rasulullah SAW apa hak tetanggaku atasku?." Jawab Beliau : ”Hak tetangga ialah jika ia sakit engkau menengoknya… dan seterusnya."

    Periwayat:
    Thabrani didalam ”Al-Kabir” Dari Mu'akhyah bin Hayyidah. Kata Al-Haitsami, di antara perawinya terdapat Abu Bakar Al Hadzli, ia seorang yang lemah. Menurut Al-Hafizh Ibnu Hajar, Hadis ini telah Diriwayatkan dengan isnad-isnad yang ”wah” (lemah), namun dengan jalur periwayatan yang berbeda, diperkirakan Hadis ini asli.


    berkata Ibnu Abi Jamrah: "Pengertian Hadis ini meliputi: himbauan kebajikan, nasihat kebaikan, ajakan mengikuti hidayah, meninggalkan perbuatan yang dapat menimbulkan bencana dengan perkataan, perbuatan dan menghindarkan diri Dari yang tidak baik, melaksanakan amar ma'ruf nahi munkar, menolak yang kufur dan berusaha memberi pembimbingan dan petunjuk."