Hak Tetangga

  1. Hadis:

    حَقُّ الْجَارِ إِنْ مَرِضَ عُدْتَهُ وَإِنْ مَاتَ شَيَّعْتَهُ وَإِنِ اسْتَقْرَضَكَ أَقْرَضْتَهُ وَإِنْ أَعْوَرَ سَتَرْتَهُ وَإِنْ أَصَابَهُ خَيْرٌ هَنَّأْتَهُ وَإِنْ أَصَابَتْهُ مُصِيْبَةٌ عَزَّيْتَهُ وَلَا تَرْفَعْ بِنَاءَكَ فَوْقَ بِنَائِهِ فَتَسُدَّ عَلَيْهِ الرِّيْحَ وَلَا تُؤْذِهِ بِرِيْحِ قِدْرِكَ إِلَّا أَنْ تَغْرِفَ لَهُ مِنْهَا

    Artinya:
    ”Hak tetangga ialah: Jika ia sakit engkau menjenguknya, jika ia meminjam engkau meminjaminya, jika ia telanjang engkau menutu­pinya, jika ia mendapat kebaikan engkau menyenanginya, jika ia mendapat musibah engkau mengunjunginya, Janganlah bangunan rumahmu lebih tinggi Dari bangunan rumahnya sehingga angin terhalang masuk ke rumahnya dan janganlah engkau menyakitinya dengan bau makanan yang ada diperitukmu kecuali engkau mau mengambilkannya untuknya."

    Asbabul Wurud:
    Hadis ini timbul berkenaan pertanyaan Mu'akhyah bin Hayyadah: ”Ya Rasulullah SAW apa hak tetanggaku atasku?." Jawab Beliau : ”Hak tetangga ialah jika ia sakit engkau menengoknya… dan seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN