Hak Istri Atas Suami

  1. Hadis:

    حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَيَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَى وَلَا يَضْرِبُ الْوَجْهَ وَلَا يُقَبِّحَ وَلَا يَهْجُرَ إِلَّا فِي الْبَيْتِ

    Artinya:
    "Hak istri atas suami, ia (suami) memberinyan jika ian, ia memberinya pakaian jika ia berpakaian, ia tidak memukul mukanya dan ia tidak mencacinya kecuali di dalam rumah."

    Asbabul Wurud:
    Mu’akhyah telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hak istri atas suami, jawab Beliau : ”Hak istri atas suami: ia memberinya dan… seterusnya."

UNTUK DAPAT MEMBACA ARTIKEL INI SILAKAN LOGIN TERLEBIH DULU. KLIK LOGIN