Hak Istri Atas Suami
-
Hadis:
حَقُّ الْمَرْأَةِ عَلَى الزَّوْجِ أَنْ يُطْعِمَهَا إِذَا طَعِمَ وَيَكْسُوْهَا إِذَا اكْتَسَى وَلَا يَضْرِبُ الْوَجْهَ وَلَا يُقَبِّحَ وَلَا يَهْجُرَ إِلَّا فِي الْبَيْتِArtinya:
"Hak istri atas suami, ia (suami) memberinyan jika ian, ia memberinya pakaian jika ia berpakaian, ia tidak memukul mukanya dan ia tidak mencacinya kecuali di dalam rumah."Asbabul Wurud:
Mu’akhyah telah bertanya kepada Rasulullah SAW tentang hak istri atas suami, jawab Beliau : ”Hak istri atas suami: ia memberinya dan… seterusnya."