Kewajiban Menutup Aurat

  1. Hadis:

    خُذْ عَلَيْكَ ثَوْبْكَ وَلَا تَمْشُوا عُرَاةً

    Artinya:
    "Ambillah dan Pakailah bajumu, jangan kalian berjalan telanjang”

    Asbabul Wurud:
    Dari Maswar, katanya: ”Aku pernah membawa bawaan yang berat kemudian tanggallah bajuku. Maka Bersabdalah Rasulullah SAW: {Ambil­lah bajumu… dan seterusnya.”

    Periwayat:
    Abu Daud Dari Maswar bin Makhramah.


    Ambillah bajumu dan Pakailah wahai orang-orang yang telanjang. kemudian khithab ini ditujukan kepada orang yang berjalan agar jangan beijalan tanpa berbusana, memberi pengertian secara umum, tidak dikhususkan kepada seseorang, siapapun yang melihat aurat hukumnya haram. ditempat yang sunyipun, jika tidak karena hajat atau keperluan misalnya mandi, buang air besar/kecil, senggama) melihat aurat tetap diharamkan, hal ini dibenarkan oleh As Syafi'i.