Menggunakan Harta Suami Menurut Kebutuhan

  1. Hadis:

    خُذِي مِنْ مَالِهِ بِالْمَعْرُوْفِ مَا يَكْفِيْكِ وِيَكْفِي بَيْتَكِ/بَنِيْكِ

    Artinya:
    "Ambillah sebagian hartanya secara baik sekedar menutupi kebutuh­anmu dan kebutuhan rumah tanggamu."

    Asbabul Wurud:
    Diriwayatkan di dalam Shahih Al-Bukhari bersumber Dari Aisyah, bahwa Hindun binti Utbah telah berkata kepada Rasulullah SAW: "Ya Rasulullah SAW, sesungguhnya suamiku Abu Sufyan seorang yang pelit, Dia tidak memberiku dan tidak memenuhi kebutuhanku dan kebutuhan anakku kecuali yang hartanya yang kuambil tanpa sepengetahuan Dia ." Rasulullah SAW bersabda: "Ambillah sebagian Dari hartanya.. dan seterusnya." Menurut lafadz Bukhari: "Ambillah sesuai menurut kebutuhan­mu dan anakmu dengan ma'ruf."

    Periwayat:
    Penyusun Kutubus Sittah selain Turmidzi Dari Aisyah.


    tidak mengapa bagi setiap orang yang keadaannya seperti Hindun mengambil harta suaminya untuk memenuhi kebutuhannya dan keluarganya asalkan dengan cara adil dan layak dan dengan rasa penuh tanggung jawab untuk kesejahteraan keluarga yang memang dituntut Dari suami.