Ayat ini turun berkenaan dengan kaum Yahudi yang menghukum seorang pezina dari kalangan mereka dengan mencambuk dan mencorengkan arang ke mukanya. Mereka telah melenceng dari ajaran Taurat yang mewajibkan hukum rajam bagi pezina yang telah menikah. Hal ini mereka lakukan karena maraknya perzinaan yang dilakukan orang-orang kaya dan terhormat di kalangan mereka. Rasulullah merasa sedih dengan kondisi seperti itu, hingga ayat-ayat di atas turun untuk menghibur beliau.
Salah satu kebiasaan masyarakat Madinah sebelum hijrah adalah menjalin persekutuan antara beberapa pihak untuk saling membantu bila salah satu pihak menyerang atau diserang kelompok di luar persekutuan itu. Setelah Rasulullah datang, kebiasaan ini masih berlangsung hingga tidak jarang ditemukan beberapa muslim yang masih terikat kesepakatan semacam itu dengan kaum Yahudi atau Nasrani. Ayat di atas kemudian turun untuk melarang kebiasaan tersebut.
Ayat di atas memberi penjelasan tentang tata cara tayamum dan sebab-sebab yang memperbolehkannya. Ayat ini turun ketika Nabi bersama para sahabat berada di sebuah tempat yang sangat tandus dan jauh dari mata air. Mereka kala itu juga tidak membawa bekal air.