Ayat ini turun terkait Khaulah binti S'labah yang mengadukan kepada Nabi perbuatan semena-mena sang suami kepada dirinya. Melalui ayat ini Allah menjelaskan hukum zihar, yaitu ketika seorang suami mengharamkan dirinya menggauli sang istri dan menyamakannya dengan wanita yang haram dinikahi olehnya. Khaulah meminta penjelasan dari Nabi apakah zihar sama dengan talak seperti dikenal pada masa jahiliah atau tidak.
Nabi mendengar kabar beberapa orang munafik menghina beliau di dalam komunitas mereka. Beliau lalu meminta klarifikasi, namun mereka enggan mengaku. Mereka bahkan bersumpah tidak pernah melakukan hal tersebut. Itulah kejadian di balik turunnya ayat-ayat di atas.