Seorang sahabat bernama Ja>bir bin ‘Abdulla>h mempunyai tujuh saudara perempuan. Ketika ia sakit keras, ia bertanya kepada Nabi bagaimana ia mesti membagikan hartanya kepada mereka. Ayat di atas turun sebagai jawaban atas pertanyaan tersebut.
Pada masa jahiliah, jika seorang pria meninggal, ahli warisnya berhak mewarisi istri yang ditinggalkannya. Dengan semangat memuliakan wanita, ayat ini pun turun untuk menghentikan tradisi tersebut.
Ayat ini turun untuk menjelaskan halalnya seorang muslim menikahi wanita tawanan perang yang sudah menjadi budaknya, meski secara lahir ia masih bersuami. Islam memandang pernikahannya dengan suami terdahulu sudah putus karena ia ditawan tidak bersama suaminya yang masih berada di wilayah musuh.