Hukumnya Bank Mata adalah sama hukumnya pencangkokan mata, sebagaimana keterangan dan penjelasan di atas.
Bagaimana hukumnya mendepositokan uang dalam bank?. Bisakah hal tersebut dikatakan sebagai qardh atau wadi’ah atau lainnya?.
Apakah keputusan diharamkannya land reform kecuali dalam keadaan dharurat itu benar atau tidak ?.
Hukum akad tersebut tidak sah, sebab anak dan tambahan itu bukan dari pekerjaan pemeliharaan tersebut.
Dan jawaban itu terdapat tiga paham, yaitu: Pertama paham haram, kedua paham halal, dan ketiga paham syubhat. Maka Muktamar berpendapat bahwa al-ahwath (berhati-hati) adalah paham haram.
Penjualan itu tidak sah. Apabila janji-janji itu dalam akad atau setelah akad tapi belum ada ketetapan penjualan.
Bagaimana pendapat Anda sekalian tentang perkebunan yang dibeli dengan uang haram, apakah haram pula hasilnya ?.