Tidak sah menurut mazhab Syafi’i, tetapi menurut salah satu pendapat mazhab Maliki dianggap sah.
Kalau dalam pasar malam itu terdapat yang dilarang agama, maka haramlah uang itu, karena itu termasuk uang yang dipungut secara tidak benar, dan haram pulalah memperbaiki mesjid dan sesamanya dengan uang itu.
Kalau pembeliannya tidak dijanjikan memotong, maka yang bertumbuh itu, hak milik pembeli.
Penjualannya sah asal telah mencukupi syarat-syarat jual beli yang diperlukan, dan hadiahnya pun halal, karena tidak terdapat rugi untung, karena hadiah itu, maka tidak termasuk judi.
Bagaimana hukumnya menyewa pohon karet dengan waktu terbatas, umpama sebulan atau setahun untuk diambil getahnya?, Apakah sah persewaan itu atau tidak ?.
Sesungguhnya akad yang demikian itu akad fasid (tidak sah) karena kalau dikatakan akad salam, maka menjadi akad salam yang fasid karena temponya dianggap tidak tentu yang tidak boleh.
Adapun hukumnya bank dan bunganya, itu sama dengan hukumnya gadai yang telah ditetapkan hukumnya dalam putusan Muktamar ke 2 nomor 28.
Bolehkah memberi ongkos mengetam padi dengan padi hasil pengetamnya sebagaimana yang berlaku di tanah air kita ?
Penjelasan Hukum Mengenai Beramal Saleh Menggunakan Barang Gadaian