Sesungguhnya akad yang demikian itu akad fasid (tidak sah) karena kalau dikatakan akad salam, maka menjadi akad salam yang fasid karena temponya dianggap tidak tentu yang tidak boleh.
Adapun hukumnya bank dan bunganya, itu sama dengan hukumnya gadai yang telah ditetapkan hukumnya dalam putusan Muktamar ke 2 nomor 28.
Bolehkah memberi ongkos mengetam padi dengan padi hasil pengetamnya sebagaimana yang berlaku di tanah air kita ?
Penjelasan Hukum Mengenai Beramal Saleh Menggunakan Barang Gadaian
Sesungguhnya akad tersebut adalah akad ju’alah (menyanggupi) yang sah sebagaimana ju’alah memelihara orang sakit.
SESEORANG YANG IKUT BERGABUNG SETELAH PERSEROAN TERBENTUK
Fenomena artis yang menyatakan hijrah, bagaimana tanggapan ustadz Ma'ruf Khozin?
Penjelasan tentang akad jual beli barang dengan dua harga, yaitu harga kontan dan harga kredit.
Penjelasan tentang penarikan kembali barang jual-beli kredit, karena cicilannya belum lunas.