Tergantung sebab rusaknya barang, jika rusaknya barang sewaan sebab kesalahan penyewa maka penyewa yang menanggungnya, jika tidak maka bukan tanggungan penyewa.
Numpang Tanya para kiai yang terhomat. Bagaimana hukum jual beli bekicot ?
Buat para masyaikh dan asatidz di grup ini. Ana mau tanya : Shahkah akad jual beli itu tidak diucapkan layaknya ijab qabul, namun hanya berbentuk surat persetujuan / kwitansi atau tanda tangan ? Mohon dijawab.
Tono adalah pemborong pohon kelapa, dia membeli dari pemiliknya tanpa batas waktu dengan harga di atas harga rata-rata pohon kelapa pada umumnya, tetapi tanpa membeli tanah tempat tumbuhnya pohon tersebut, selama pohon tersebut masih ada maka buah kelapa menjadi milik tono.
Pada suatu hari datang ke tempat saya se seorang yang tidak saya kenal sebelumnya, dan menyewa mobil, namun menurut sebagian teman-teman saya, orang yang sewa mobil sama saya tadi, sering kali kalau menyewa kendaraan, BIASANYA dipakai untuk sesuatu yang dilarang oleh syare`at.
Praktek di atas adalah Bai'u al-'Inah (menjual kembali barang yang sudah dibeli secara berhutang kepada pemilik barang yang semula menghutanginya). Mengenai transaksi model begini Imam Syaf'i berpendapat boleh (sah) seraya makruh. Sedangkan Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berpendapat tidak boleh.
Apakah jual beli dalam masjid itu diharamkan hari jum'at saat jum'atan saja ?
Bagaimana hukumnya menggadaikan hak pakai seperti hak pakai tempat parkir toko DLL.
Bolehkan seorang muslim menjual babi di tempat yang mayoritas masyarakatnya non muslim untuk dikonsumsi oleh mereka ? mohon sekalian ta'birnya, yang penting masih dalam lingkup madzhab empat.