Pada suatu hari datang ke tempat saya se seorang yang tidak saya kenal sebelumnya, dan menyewa mobil, namun menurut sebagian teman-teman saya, orang yang sewa mobil sama saya tadi, sering kali kalau menyewa kendaraan, BIASANYA dipakai untuk sesuatu yang dilarang oleh syare`at.
Praktek di atas adalah Bai'u al-'Inah (menjual kembali barang yang sudah dibeli secara berhutang kepada pemilik barang yang semula menghutanginya). Mengenai transaksi model begini Imam Syaf'i berpendapat boleh (sah) seraya makruh. Sedangkan Imam Abu Hanifah, Malik, dan Ahmad berpendapat tidak boleh.
Apakah jual beli dalam masjid itu diharamkan hari jum'at saat jum'atan saja ?
Bagaimana hukumnya menggadaikan hak pakai seperti hak pakai tempat parkir toko DLL.
Bolehkan seorang muslim menjual babi di tempat yang mayoritas masyarakatnya non muslim untuk dikonsumsi oleh mereka ? mohon sekalian ta'birnya, yang penting masih dalam lingkup madzhab empat.
Di beberapa tempat parkir umum perkotaan, tarif parkir dalam karcis tertera Rp.1.000, tetapi kenyataannya ketika dibayar 1.000, si tukang parkir ngomel-ngomel, lalu bayar nya 2.000, begitu pula jika membayar 2.000 seharus nya kembali 1.000, tapi kenyataan nya tidak ada kembalian.
Apa hukumnya jual beli seorang bapak ke anak atau anak ke bapak, apakah transaksi nya sah ? jazakumullah.
Seperti yang kita ketahui bersama dalam kalangan Nahdhiyyin bahwa hukum rokok itu relatif seperti yang Shahibul 'Ubab mendasarinya dengan qa'idah "Lil Wasa`il Hukmul Maqashid", dan bahkan Syech Ma'riy bin Yusuf al-Hanafi menegaskan kehalalannya.
Jika terjadi order fiktif (pesan tetapi menghilang atau setelah pesanan dibelikan konsumen tidak dapat dihubungi) maka yang bertanggung jawab mengganti makanan adalah dari perusahaan ojek online langsung dengan cara datang ke kantor.