Di beberapa tempat parkir umum perkotaan, tarif parkir dalam karcis tertera Rp.1.000, tetapi kenyataannya ketika dibayar 1.000, si tukang parkir ngomel-ngomel, lalu bayar nya 2.000, begitu pula jika membayar 2.000 seharus nya kembali 1.000, tapi kenyataan nya tidak ada kembalian.
Apa hukumnya jual beli seorang bapak ke anak atau anak ke bapak, apakah transaksi nya sah ? jazakumullah.
Seperti yang kita ketahui bersama dalam kalangan Nahdhiyyin bahwa hukum rokok itu relatif seperti yang Shahibul 'Ubab mendasarinya dengan qa'idah "Lil Wasa`il Hukmul Maqashid", dan bahkan Syech Ma'riy bin Yusuf al-Hanafi menegaskan kehalalannya.
Jika terjadi order fiktif (pesan tetapi menghilang atau setelah pesanan dibelikan konsumen tidak dapat dihubungi) maka yang bertanggung jawab mengganti makanan adalah dari perusahaan ojek online langsung dengan cara datang ke kantor.
Tolong jelaskan tentang akad jual beli dengan dua akad yang tidak boleh/tidak sah. Tentang prakteknya......
Di daerah saya, di bahu jalan & trotoar dibuat lapak untuk jualan (lapak liar). Bahkan ada yang menjual belikan lapak trsebut. Apa hukumnya jual beli lapak itu ?
Apa hukum membeli tanah yang terindikasi bakal digunakan sebagai tower telekomunikasi kemudian menjualnya / menyewakannya dengan harga berlipat-lipat diluar harga normal pasaran pada umumnya ?.
Sebernarnya kasus ini sudah sering dipakai di Bank Syari'ah / BMT, ini bukan hutang sapi, tapi jual beli dengan tempo, Bai'u bitsamananil 'ajil, A. membeli sapi pada B dengan cara dihutang seharga 10 juta, lalu B menjual kembali pada A, dengan kontan 9 juta, ini aman dari riba, asal tidak disyaratkan dalam akad.
Apakah diperbolehkan menurut syari'at agama mendapat keuntungan lebih dari harga pokok pembelian ( membeli barang 100 di jual 200 atau lebih ).
Sahkah Orang yang jual beli kawasan lapak / tempat usaha. Terima kasih.