Tolong jelaskan tentang akad jual beli dengan dua akad yang tidak boleh/tidak sah. Tentang prakteknya......
Di daerah saya, di bahu jalan & trotoar dibuat lapak untuk jualan (lapak liar). Bahkan ada yang menjual belikan lapak trsebut. Apa hukumnya jual beli lapak itu ?
Apa hukum membeli tanah yang terindikasi bakal digunakan sebagai tower telekomunikasi kemudian menjualnya / menyewakannya dengan harga berlipat-lipat diluar harga normal pasaran pada umumnya ?.
Sebernarnya kasus ini sudah sering dipakai di Bank Syari'ah / BMT, ini bukan hutang sapi, tapi jual beli dengan tempo, Bai'u bitsamananil 'ajil, A. membeli sapi pada B dengan cara dihutang seharga 10 juta, lalu B menjual kembali pada A, dengan kontan 9 juta, ini aman dari riba, asal tidak disyaratkan dalam akad.
Apakah diperbolehkan menurut syari'at agama mendapat keuntungan lebih dari harga pokok pembelian ( membeli barang 100 di jual 200 atau lebih ).
Sahkah Orang yang jual beli kawasan lapak / tempat usaha. Terima kasih.
Untuk kafarat dzhihar harta muflis (orang yg bangkrut) tidak dicegah mentashrufkan hartanya untuk membayar kafarat dzhihar.
Sah kah menjual barang yang (masih) disewakan yang dilakukan oleh si pemilik padahal masa sewanya belum habis ? syukron atas jawaban nya.
Di toko-toko besar seringkali mereka membandrol harga yang tidak pas, misal Rp 12.555. Ketika membayar, tentunya tidak ada pecahan 5 rupiah, dan akhirnya dibulatkan, bahkan tanpa bertanya ke konsumen.