Untuk kafarat dzhihar harta muflis (orang yg bangkrut) tidak dicegah mentashrufkan hartanya untuk membayar kafarat dzhihar.
Sah kah menjual barang yang (masih) disewakan yang dilakukan oleh si pemilik padahal masa sewanya belum habis ? syukron atas jawaban nya.
Di toko-toko besar seringkali mereka membandrol harga yang tidak pas, misal Rp 12.555. Ketika membayar, tentunya tidak ada pecahan 5 rupiah, dan akhirnya dibulatkan, bahkan tanpa bertanya ke konsumen.
Ada orang beli pohon jati,lalu ditebang. Setelah bertahun-tahun pastinya tumbuh lagi pohon jati yang baru dari bekas yang ditebang itu. Pertanyaannya : Milik siapakah pohon jati yang baru tersebut ?
Menurut madzhab Imam Syafi'i dan Hanbali : boleh apabila barang yang disewa sudah qobd ( sudah ada ditangan pihak penyewa aqadnya sudah selesai) maka boleh bagi pihak penyewa menyewakan kembali barang yang disewa kepada orang lain.
Apa hukumnya berdagang yang mengambil untung dua kali lipat dari modal ?
Bagaimana Hukumnya membuat dan menjual pernak-pernik perayaan natal seperti : topi santa, pohon natal dan lain-lian. ?
Mohon bimbingannya dari para ahli ilmu 'semoga allah mengasihi kalian Dalam mencari pekerjaan dalam ilmu fiqih yang paling unggul bertani atau berdagang ? Mohon penjelasannya.